TATA CARA

CARA PENGAMBILAN HADIAH KUPON KACANG GARUDA
  • Jika seseorang menang lebih dari satu hadiah dalam satu periode pengundian PT GARUDA FOOD yang sama, maka tiap pemenang hanya akan mendapat satu hadiah terbesar.
  • Penyelenggara berhak membatalkan pemenang apabila tidak terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan. 
  • Keputusan penyelenggara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pemenang Undian  adalah Warga Negara Indonesia,umur di atas 17 tahun
  • Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  • Kartu identitas diri yang dicantumkan masih berlaku (KTP atau Paspor atau Kartu Pelajar atau SIM)
  • Memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk dapat menerima hadiah call call pt garuda food
  • Tidak berlaku bagi karyawan/karyawati yang bekerja di  PT GARUDA FOOD dan yang diberikan merupakan hadiah on the road 
  • Bagi pemenang kendaraan roda 4 atau mobil hadiah diantar setelah menyelesaikan biaya balik nama (BBN) STNK dan BPKB senilai RP. 3.450.000,- 
  • Pengantaran hadiah apabila diluar jabodetabek akan diproses melalui jalur penerbangan dengan memakai pesawat hercules boeing 737 TNI AU
  • Adapun dana yang dipertanggung jawabkan merupakan dana formalitas yg berarti dana itu tetap dikembalikan ulang kepada pemenang kacang GARUDA tahun 2020 setelah hadiah sampai.
  • Bagi pemenang kendaraan roda 2 atau motor harus menyelesaikan BBN senilai RP 1.250.000,-
  • Bagi pemenang cek tunai wajib menyelesaikan biaya pencairan dana
  • Perlu pemenang mengetahui dana yang di keluarkan hanyalah formalitas tetap di ganti ulang